Hukum

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

×

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Sa'i Rangkuti: Tergugat Hanya Pengelola Lahan Bukan Sebagai Pemilik, Ketua PN Rantau Prapat Agar Berhati-hati dan Cermat

Dr M Sa'i Rangkuti, SH , MH.

Dalam pelaksanaan Konstatering di titik koordinat P.1 dan P.12, Panitera Muda Perdata Sapriono, SH, membacakan Surat Tugas Nomor 5/PAN.PN/ST/HK2.4/III/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Surat tugas tersebut menginstruksikan Panitera Muda Perdata beserta dua saksi dari pengadilan untuk melaksanakan pencocokan objek perkara sebelum eksekusi dilakukan. Pencocokan ini mencakup 16 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Proses Pengukuran dan Keberatan Termohon

Setelah pembacaan surat tugas, petugas dari BPN melakukan pengukuran tanah dengan metode satelit yang disaksikan langsung oleh pihak pemohon, termohon, pengadilan, serta aparatur desa setempat juga pihak kepolisian.

Namun, dalam proses konstatering, Kepala Dusun setempat justru yang menunjuk batas-batas objek. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ia berpihak kepada pemohon, padahal saat itu Penjabat (PJ) Kepala Desa Mampang turut hadir di lokasi terkesan membiarkan, Atas kejadian tersebut, pihak termohon menyampaikan keberatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *