Dalam pelaksanaan Konstatering di titik koordinat P.1 dan P.12, Panitera Muda Perdata Sapriono, SH, membacakan Surat Tugas Nomor 5/PAN.PN/ST/HK2.4/III/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Surat tugas tersebut menginstruksikan Panitera Muda Perdata beserta dua saksi dari pengadilan untuk melaksanakan pencocokan objek perkara sebelum eksekusi dilakukan. Pencocokan ini mencakup 16 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Proses Pengukuran dan Keberatan Termohon
Setelah pembacaan surat tugas, petugas dari BPN melakukan pengukuran tanah dengan metode satelit yang disaksikan langsung oleh pihak pemohon, termohon, pengadilan, serta aparatur desa setempat juga pihak kepolisian.
Namun, dalam proses konstatering, Kepala Dusun setempat justru yang menunjuk batas-batas objek. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ia berpihak kepada pemohon, padahal saat itu Penjabat (PJ) Kepala Desa Mampang turut hadir di lokasi terkesan membiarkan, Atas kejadian tersebut, pihak termohon menyampaikan keberatannya.












