Hukum

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

×

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Sa'i Rangkuti: Tergugat Hanya Pengelola Lahan Bukan Sebagai Pemilik, Ketua PN Rantau Prapat Agar Berhati-hati dan Cermat

Dr M Sa'i Rangkuti, SH , MH.

Ia menambahkan bahwa hasil pengukuran akan segera dikeluarkan dalam bentuk produk peta bidang. Semua proses dijalankan sesuai dengan SOP, dan informasi selanjutnya akan disampaikan setelah produk tersebut selesai.

“Secara umum tidak ada kendala, hanya saja medannya cukup berat. Ditambah lagi ini di bulan puasa, jadi proses pengukurannya agak sedikit lebih lambat,” ujar Diki.

Setelah proses konstatering selesai, para hadirin membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *