Sementara itu, Termohon Syaripuddin menyampaikan bahwa ia keberatan karena yang menunjuk batas bukanlah Caroline sebagai pemohon eksekusi, melainkan Kepala Dusun. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa penunjukan batas dilakukan oleh orang yang diberi kuasa, sedangkan pemohon atau mengklaim objek perkara tampaknya tidak menguasai objek tersebut.
Ia juga menyampaikan keberatannya karena pihak yang melaksanakan Konstatering tidak mengundang para pemilik lahan berbatasan.
“Selain itu, pihak yang melaksanakan Konstatering tidak mengundang para pemilik lahan berbatasan atau sempadannya. Saya pun jadi tidak mengerti apakah yang diukur itu memang benar mengenai lahan milik jiran (tetangga) atau tidak. Itu sebabnya saya keberatan,” kata Syaripuddin.
Kuasa hukum Syaripuddin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menegaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pengelola lahan dan bukan pemilik seluruh objek tanah yang menjadi perkara. Ia juga menjelaskan bahwa di atas tanah tersebut terdapat kepemilikan pihak lain.












