Lebih lanjut, Dr. Sa’i juga menyampaikan bahwa Panitera menjelaskan pihak-pihak yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan atas objek tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan perlawanan terhadap eksekusi.
“Saat itu, Panitera menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan atas objek tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan perlawanan terhadap eksekusi,” ujarnya.
Dalam wawancaranya, usai Konstatering, Panitera Muda Perdata Sapriono, SH, menjelaskan bahwa hasil pengukuran belum dapat disampaikan secara langsung dan akan diinformasikan secara global pada hari berikutnya atau di lain waktu. Hasil pengukuran dari 16 titik yang telah diukur nantinya akan diberikan kepada pemohon, termohon, pihak pengamanan, serta aparatur desa setempat.
“Kami dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah melaksanakan pencocokan objek. Beberapa titik sudah diukur oleh juru ukur dari BPN Labuhanbatu Selatan. Namun, setelah kami berkoordinasi, hasilnya belum dapat disampaikan hari ini. Mungkin besok atau nanti akan disampaikan secara global dari 16 titik yang telah diukur,” ujar Sapriono.












