Hukum

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

×

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Sa'i Rangkuti: Tergugat Hanya Pengelola Lahan Bukan Sebagai Pemilik, Ketua PN Rantau Prapat Agar Berhati-hati dan Cermat

Dr M Sa'i Rangkuti, SH , MH.

Lebih lanjut, Dr. Sa’i juga menyampaikan bahwa Panitera menjelaskan pihak-pihak yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan atas objek tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan perlawanan terhadap eksekusi.

“Saat itu, Panitera menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan atau mengklaim kepemilikan atas objek tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan perlawanan terhadap eksekusi,” ujarnya.

Dalam wawancaranya, usai Konstatering, Panitera Muda Perdata Sapriono, SH, menjelaskan bahwa hasil pengukuran belum dapat disampaikan secara langsung dan akan diinformasikan secara global pada hari berikutnya atau di lain waktu. Hasil pengukuran dari 16 titik yang telah diukur nantinya akan diberikan kepada pemohon, termohon, pihak pengamanan, serta aparatur desa setempat.

“Kami dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah melaksanakan pencocokan objek. Beberapa titik sudah diukur oleh juru ukur dari BPN Labuhanbatu Selatan. Namun, setelah kami berkoordinasi, hasilnya belum dapat disampaikan hari ini. Mungkin besok atau nanti akan disampaikan secara global dari 16 titik yang telah diukur,” ujar Sapriono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *