Hukum

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

×

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Sa'i Rangkuti: Tergugat Hanya Pengelola Lahan Bukan Sebagai Pemilik, Ketua PN Rantau Prapat Agar Berhati-hati dan Cermat

Dr M Sa'i Rangkuti, SH , MH.

“Bahwa Syaripuddin hanya sebagai pengelola lahan dan bukan pemilik seluruh objek tanah. Di atas objek tanah yang menjadi perkara, terdapat kepemilikan pihak lain. Selain itu, tidak semua bagian tanah tersebut berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi. Beberapa bidang tanah juga dimiliki oleh pihak lain yang tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini. Bahkan, terdapat objek yang berbeda di desa yang berbeda,” ujar Dr. Sa’i dalam wawancara.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Sa’i, yang mendampingi kliennya Syaripuddin, menyampaikan bahwa sebagai kuasa hukum Termohon Eksekusi, pihaknya meminta Ketua Pengadilan agar bertindak dengan hati-hati dan cermat. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari akibat kekeliruan dalam eksekusi objek tanah.

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Termohon Eksekusi meminta kepada Ketua Pengadilan untuk bertindak dengan hati-hati dan cermat guna menghindari tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari akibat kekeliruan dalam eksekusi objek tanah,” kata Dr. Sa’i, didampingi tim hukumnya, Rizki Fatimantara Pulungan, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *