“Bahwa Syaripuddin hanya sebagai pengelola lahan dan bukan pemilik seluruh objek tanah. Di atas objek tanah yang menjadi perkara, terdapat kepemilikan pihak lain. Selain itu, tidak semua bagian tanah tersebut berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi. Beberapa bidang tanah juga dimiliki oleh pihak lain yang tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini. Bahkan, terdapat objek yang berbeda di desa yang berbeda,” ujar Dr. Sa’i dalam wawancara.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Sa’i, yang mendampingi kliennya Syaripuddin, menyampaikan bahwa sebagai kuasa hukum Termohon Eksekusi, pihaknya meminta Ketua Pengadilan agar bertindak dengan hati-hati dan cermat. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari akibat kekeliruan dalam eksekusi objek tanah.
“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Termohon Eksekusi meminta kepada Ketua Pengadilan untuk bertindak dengan hati-hati dan cermat guna menghindari tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari akibat kekeliruan dalam eksekusi objek tanah,” kata Dr. Sa’i, didampingi tim hukumnya, Rizki Fatimantara Pulungan, S.H.












