Hukum

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

×

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Sa'i Rangkuti: Tergugat Hanya Pengelola Lahan Bukan Sebagai Pemilik, Ketua PN Rantau Prapat Agar Berhati-hati dan Cermat

Dr M Sa'i Rangkuti, SH , MH.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ditemukan perbedaan dalam batas-batas tanah-misalnya dalam putusan disebutkan berbatasan dengan pihak A, tetapi di lapangan berbatasan dengan pihak B, C, atau D-maka pengadilan akan menyesuaikan berdasarkan fakta yang ada.

“Begitu juga dengan luas tanah. Apabila nanti luasnya berkurang atau bertambah, kami belum bisa memastikan karena dalam putusan tidak disebutkan ukuran objek perkara. Sehingga, hasil akhirnya baru akan diketahui setelah proses pencocokan selesai,” tambahnya.

Hasil Pengukuran dan Pernyataan BPN

Dalam wawancara, Diki Brian dari BPN Labuhanbatu Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengukuran telah selesai. Ia menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan dengan panduan juru sita dan didampingi oleh pihak pemohon serta termohon. Selain itu, pengukuran juga dikawal oleh pihak Polres Labuhanbatu Selatan.

“Pelaksanaan pengukuran sudah selesai. Tadi sudah kita coba ukur keliling bersama, yang dipandu oleh juru sita dan didampingi oleh pihak pemohon serta termohon. Pengukuran ini juga dikawal oleh pihak Polres Labuhanbatu Selatan,” ucap Diki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *