PADANGSIDIMPUAN, dahsyatnews.com – Kuasa hukum ASN berinisial ASH (46), Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan kini tidak lagi dapat diproses setelah pelapor mencabut laporan yang sebelumnya diajukan. Menurutnya, pencabutan tersebut berdampak langsung terhadap kelanjutan penanganan perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya surat pencabutan laporan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelapor, KL, pada 12 Juni 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, KL menyatakan mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 yang sebelumnya diajukan terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
Pelapor menyebut pencabutan dilakukan karena perkara tersebut merupakan delik aduan absolut. Selain itu, langkah tersebut diambil demi menjaga nama baik dirinya, para terlapor, serta anak-anak yang terkait dalam perkara tersebut.












