Selain menyampaikan pandangan mengenai status perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga menyoroti berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kliennya.
Sebelumnya, ASH melalui kuasa hukumnya telah mengadukan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/929/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
M. Sa’i Rangkuti berpendapat unggahan yang dipersoalkan berpotensi merugikan nama baik kliennya karena hingga saat ini belum terdapat putusan atau produk hukum yang menyatakan ASH terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Sejalan dengan perkembangan perkara itu, sejumlah media turut memberitakan sikap resmi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan yang menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap ASN yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Sabtu (13/6/2026), UIN Syahada Padangsidimpuan menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang ASN di lingkungan kampus tersebut.












