Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan secara sadar, tanpa tekanan, intimidasi maupun paksaan dari pihak mana pun.
Menanggapi pencabutan laporan itu, Dr. M. Sa’i Rangkuti menyampaikan pandangan hukumnya bahwa perkara yang dilaporkan sebelumnya tidak dapat lagi diproses karena bergantung pada adanya pengaduan dari pihak pelapor.
Sehingga secara Hukum ketika telah dicabutnya Laporan Polisi : LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tersebut, an. Palapor Kharfrizon Lase, maka secara hukum “terhenti” secara hukum, karena Pasal yang dipersangkakan merupakan “Delik Aduan Absolut” artinya Tidak ada lagi Proses Hukum Apapun terhadap diri Klient Kami ASH,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH.
Menurutnya, pencabutan laporan tersebut menjadi fakta hukum yang penting karena tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya termasuk kategori delik aduan absolut, yakni perkara yang proses hukumnya bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.












