Berita Utama

Kuasa Hukum ASH Sebut Dugaan Perzinahan Tak Lagi Berproses, Laporan yang Dicabut Dinilai Gugurkan Penanganan Kasus

×

Kuasa Hukum ASH Sebut Dugaan Perzinahan Tak Lagi Berproses, Laporan yang Dicabut Dinilai Gugurkan Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti Menegaskan Pencabutan Pengaduan Menjadi Faktor Penting dalam Penghentian Perkara

Kuasa hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46), Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH, MH .foto :(dahsyatnews.com/ist)

Pihak universitas menyatakan telah menggelar rapat unsur pimpinan pada 8 Juni 2026, melakukan asistensi dan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama.

Selain itu, UIN Syahada Padangsidimpuan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait perkembangan perkara tersebut.