Berita Utama

Kuasa Hukum Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah 68 Tahun Dihuni Warga Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

×

Kuasa Hukum Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah 68 Tahun Dihuni Warga Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum ajukan gugatan dan meminta penundaan eksekusi; keluarga mengaku tidak pernah menjual aset hibah orang tua

Suasana Rumah Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis sore (11/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, klien kami tidak pernah mengalihkan sebahagian atau seluruh tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sei Bertu Nomor 38 Medan kepada pihak lain,” ujarnya.

“Kami menerima undangan resmi eksekusi. Namun sejak pukul 09.00 hingga pukul 18.00, tidak ada seorang pun dari pengadilan yang datang.”

Dr. Sa’i Rangkuti, yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah orang tua kliennya, Tengku Ismail, kepada putrinya, Tjut Rika. Ia menyampaikan bahwa pada 2009 kliennya bersama suami mengajukan pinjaman bank dengan perantaraan seseorang berinisial HP. Dari pencairan Rp450 juta, klien menerima Rp200 juta, sementara pembayaran cicilan macet seiring menurunnya kondisi usaha.

Menurutnya, HP kemudian menyampaikan bahwa jika pinjaman tidak dilunasi, agunan berpotensi dilelang. Ia menyebut HP menawarkan bantuan pemodal untuk mengambil alih kredit tersebut, namun setelah proses itu muncul peralihan hak dari klien kepada HP dan kemudian berpindah kepada MS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *