Berita Utama

Kuasa Hukum Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah 68 Tahun Dihuni Warga Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

×

Kuasa Hukum Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah 68 Tahun Dihuni Warga Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum ajukan gugatan dan meminta penundaan eksekusi; keluarga mengaku tidak pernah menjual aset hibah orang tua

Suasana Rumah Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis sore (11/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

“Penggugat wajib membuktikan gugatannya. Namun dalam pertimbangan hukum, penggugat hanya menghadirkan somasi dan surat-surat terdahulu tanpa membuktikan alas hak kepemilikan sebagaimana didalilkan,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, menjunjung asas pembuktian, serta mengedepankan analisis hukum yang tepat.

“Tegakkan hukum meskipun langit runtuh. Namun jika tidak ada bukti dan tidak ada saksi, jangan memberikan keputusan,” tegasnya.

Sementara itu, Mahadi Poetra Pasaribu, suami Tjut Rika, turut menjelaskan kronologi awal persoalan. Ia menyebut bahwa pinjaman Rp200 juta dari Bank Syariah Mandiri hanya diterima sebesar Rp180 juta setelah potongan administrasi. Selama setahun cicilan berjalan lancar sebelum usaha mereka mengalami kesulitan.

Mahadi mengatakan seorang pria muda menawarkan diri menebus agunan dari bank. Namun setelah proses roya selesai, dirinya mendapati seluruh berkas menunjukkan adanya transaksi jual beli antara dirinya dan rekannya, Herlina Purba, melalui akta jual beli di hadapan notaris Pigolo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *