“Kami sudah meminta bukti akta jual beli, tapi sampai sekarang belum pernah diberikan,” kata Mahadi.
Mahadi juga menyinggung kejanggalan lain, yakni surat tanah yang diduga digunakan pihak lain sebagai jaminan pinjaman sekitar Rp1,2 miliar di Maybank tanpa sepengetahuan mereka. Ia mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah mengecek langsung ke bank.
“Kami hanya memakai 180 juta, tapi untuk menebus jaminan di Maybank nilainya sekitar 1,2 miliar. Ini sangat memberatkan kami,” ucapnya.
Mahadi menambahkan bahwa ia telah beberapa kali meminta notaris Pigolo untuk menunjukkan dokumen terkait demi memastikan apakah ada unsur pemalsuan, namun permintaan tersebut belum pernah dipenuhi.
Ia juga mengaku tidak pernah mengenal pihak yang disebut-sebut terkait perkara tersebut, bahkan wajahnya pun tidak pernah dilihat. Mahadi menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau komunikasi dari kuasa hukum yang sebelumnya.
Selain itu, Mahadi mengaku sempat melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Medan, namun prosesnya tidak berjalan sebagaimana ia harapkan karena harus melalui berbagai bagian, sehingga merasa hanya diputar-putar.












