“Setelah diambil dari bank, tiba-tiba sudah ada peralihan hak dari klien kami kepada HP, lalu HP mengalihkan terhadap objek tanah ini kepada MS,” ujar Sa’i.
Dr. Sa’i Rangkuti mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman hukum dan tidak menemukan adanya transaksi jual beli dari pihak klien. Atas dasar itu, ia menyatakan bahwa pihaknya berhak melakukan perlawanan hukum. Mereka telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmategedaads) terhadap HP dan MS terkait dugaan perbuatan melawan hukum, serta meminta kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua PN Medan agar eksekusi tidak dilaksanakan.
Ia juga menyinggung adanya kesepakatan perdamaian yang disebut telah dibuat oleh pemohon dan termohon eksekusi pada tahun 2024, sehingga menurutnya hal itu layak dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Putusan yang inkrah tentu harus dihormati, namun kesepakatan perdamaian para pihak juga harus dihormati,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dr. Sa’i Rangkuti juga menyinggung analisisnya terhadap Putusan PN Medan Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan. Ia menyebut terdapat hal-hal yang menurut pihaknya patut dipertanyakan, termasuk soal pembuktian alas hak yang menjadi dasar gugatan.












