Budi Utomo juga mendesak agar dapat bertemu pimpinan kantor Panin Dai-ichi Life setempat. Pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa pimpinan berada di kantor dan akan dikonfirmasi. Dalam kesempatan tersebut, Budi meminta agar dirinya dapat masuk bersama awak media demi menjaga transparansi. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan internal perusahaan, bahkan disertai larangan pengambilan foto dan perekaman.
Permintaan pembatasan tersebut ditolak Budi Utomo. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di ruang publik dan dilindungi Undang-Undang Pers.
“Kami ingin semuanya transparan, karena klaim klien saya tidak digubris. Wartawan punya hak meliput di ruang publik dan itu dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Perdebatan pun berlangsung cukup lama. Di tengah adu argumen, pihak Panin Dai-ichi Life kemudian menyampaikan bahwa pimpinan tidak berada di kantor. Pernyataan itu memicu kekecewaan kuasa hukum yang menilai adanya ketidakkonsistenan informasi, mengingat sebelumnya disebutkan pimpinan berada di tempat.












