Setelah perdebatan, Budi Utomo, tim hukum, dan dua perwakilan wartawan akhirnya diperbolehkan masuk ke Area Layanan Nasabah, namun tetap dengan larangan dokumentasi. Di dalam ruangan pun, menurut Budi, tidak diperoleh kejelasan substansial terkait kepastian pembayaran klaim. Pihak kantor pusat Panin Dai-ichi Life kemudian menghubungi kuasa hukum melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa klaim masih dalam proses analisis tanpa kepastian waktu pencairan.
Saat beranjak keluar dari kantor, wartawan kembali meminta klarifikasi kepada pihak Panin Dai-ichi Life terkait persoalan tersebut. Namun, pihak perusahaan memilih tidak memberikan komentar dan menolak diwawancarai.
Kepada wartawan, Budi Utomo menjelaskan bahwa selama proses klaim, kliennya justru dinilai dipersulit dengan berbagai persyaratan tambahan yang menurutnya tidak relevan. Ia menyebutkan bahwa pihak asuransi meminta dokumen seperti ijazah dan rekening koran, meskipun status kepesertaan asuransi telah dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga saat pendaftaran awal.












