Berita Utama

Kuasa Hukum Geruduk Panin Dai-ichi Life Medan, Klaim Asuransi Nasabah Belum Dibayar

×

Kuasa Hukum Geruduk Panin Dai-ichi Life Medan, Klaim Asuransi Nasabah Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

Permintaan klarifikasi berujung perdebatan, kuasa hukum nilai proses klaim berlarut dan kurang transparan

Budi Utomo, S.H., terlihat berdebat dengan petugas keamanan di pintu masuk Area Layanan Nasabah kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life saat meminta klarifikasi klaim asuransi kliennya, Jumat (12/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Menurutnya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar hak privasi nasabah. Ia juga menyesalkan tidak adanya kunjungan tim medis dari pihak asuransi untuk melakukan verifikasi langsung, meskipun kliennya telah menjalani operasi dan kemoterapi di dua rumah sakit berbeda.

Budi Utomo mengungkapkan bahwa kliennya bahkan sempat dituduh berpura-pura sakit. Tuduhan itu dibantahnya dengan menyebut adanya dua diagnosis resmi dari rumah sakit berbeda yang menyatakan Chanra Simamora mengidap kanker payudara stadium IV.
“Dua rumah sakit menyatakan diagnosis yang sama. Ini penyakit kritis, dan asuransi memang diperuntukkan untuk kondisi seperti ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika klaim tersebut tetap tidak dibayarkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Budi Utomo menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menempuh jalur hukum lain yang dianggap perlu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *