“Saya cuman berharap pak hakim yang menangani kasus saya, saya cuman mohon keadilan pak untuk saya pak karena disini saya yang korban pak saya tidak mungkin bisa menganiaya suami saya yang mana badannya dua x lebih tinggi lebih besar dari saya itu sangat tidak masuk akal dan bukti yang di kasih sama sekali tidak ada memperlihatkan saya menganiaya suami saya, saya yang korban saya yang korban selama puluhan tahun saya yang di KDRT dari mulai psikis kemudian fisik itu aja sih saya mohon keadilannya pak,” kata Sherly sembari berlinang air mata dan tersedak-sedak menangis.
Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/1126/V/RES.1.6/2025/Reskrim, Sherly, warga Kabupaten Deli Serdang, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1099/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 April 2024, dengan pelapor bernama Roland. Penyidikan diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/718/IV/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 23 April 2024, serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/374/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 8 Mei 2025.












