Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Togar Lubis, S.H., M.H., menekankan pentingnya perkara ini menjadi refleksi bagi penegakan hukum, khususnya dalam konteks perlindungan perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa Sherly adalah seorang ibu dari tiga anak dan berharap proses persidangan dapat berjalan objektif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Lihatlah bahwa klien kami ini adalah seorang ibu dari tiga orang anak… kami akan berusaha berupaya maksimal dan hakim nanti objektif, bahwa klien kami tidak seburuk yang disangkakan dan didakwakan oleh jaksa,” ucap Togar.
Perkara ini selanjutnya akan diuji dalam persidangan di pengadilan. Kuasa hukum memastikan akan membuka seluruh fakta hukum, termasuk aspek pembuktian dan konteks relasi rumah tangga para pihak, sebagai bagian dari upaya mencari keadilan substantif bagi kliennya.
Dalam proses tersebut di ruang pelayanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pihak kejaksaan melalui jaksa Daniel, didampingi Yuspita, menyampaikan bahwa terhadap Sherly tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan ditetapkan status tahanan rumah. Keputusan tersebut disertai ketentuan jaminan uang sebesar Rp3 juta serta penerapan gelang pengawas selama masa tahanan rumah berlangsung. Jaksa juga menjelaskan bahwa dana jaminan tersebut akan dikembalikan apabila status tahanan rumah tidak lagi diberlakukan.












