Sherly disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atas dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 5 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal No. 88 AF, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Seiring masuknya perkara ke tahap dua, penyidik Polrestabes Medan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pelimpahan tersebut sempat tertunda dan baru dilaksanakan pada hari tersebut.
Penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan hukum dalam proses pelimpahan tahap dua (P21). Ia menilai rencana penahanan terhadap kliennya tidak proporsional dan tidak sejalan dengan ancaman pidana yang dikenakan.
“Jadi kita tadi itu mau melakukan menjalani pendampingan terhadap klien kita dalam rangka pelimpahan tahap dua P21 tahap 2 dari penyidik kepada kejaksaan. Sebetulnya kemarin sudah mau dilimpahkan, tapi karena satu dua hal kemarin itu ditunda menjadi hari ini. Nah, kita pertama mengapresiasi kepada kepala kejaksaan negeri Deli Serdang yang tidak menahan… Ini tidak masuk akal ini penahanan terhadap perkara PKDRT… ancamannya cuma 3 bulan,” ujar Jonson.












