Ia menambahkan, setelah perdebatan dengan jaksa penuntut umum, akhirnya disepakati kliennya tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan rumah, dengan pertimbangan Sherly merupakan ibu dari anak-anak yang masih di bawah umur.
Lebih lanjut, Jonson menilai perkara ini sarat pemaksaan dan lemah dari sisi pembuktian. Menurutnya, jika dugaan penganiayaan benar terjadi, seharusnya dapat dibuktikan secara mudah melalui rekaman CCTV di rumah yang dikuasai pelapor.
“Ini perkara sangat dipaksakan. Terlalu dipaksakan… Kalau memang ada perbuatan itu, tentunya gampang dong membuktikannya… Tapi tidak ada. Tidak ada satu pun rekaman yang menunjukkan adanya Sherly menganiaya,” tegasnya.
Jonson menyatakan keyakinannya bahwa kliennya berpeluang dibebaskan apabila majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif dan menggunakan hati nurani.
“Iya, paksaan. Dan kita berkeyakinan apabila nanti majelis hakim yang menyerang perkara ini benar-benar menggunakan hati nurani, perkara ini bebas,” katanya.












