
Terkait dengan peristiwa tersebut, H. Salman Simanjuntak merasa sangat dirugikan dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Tanjungbalai. Proses pembuatan laporan dimulai pada pukul 18.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (15-2-2025), dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, yaitu Ramlan Damanik, SH, MH, Medio Rijuanda, SH, Yandra Putra Radesa, SH, dan Julianto Haris Munandar, SH.
Menurut Ramlan Damanik, langkah hukum ini ditempuh setelah adanya tiga surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai yang dikirimkan oleh KONTRA kepada Kepala Kepolisian Kota Tanjungbalai Cq Sat Intelkam Polres Tanjungbalai pada 3 Februari 2025 dan dua surat lainnya pada 10 Februari 2025. Pihak KONTRA juga memberikan tembusan kepada kliennya. Tuduhan yang dilontarkan dalam aksi tersebut dianggap sebagai fitnah yang sangat merugikan pihak Meylin Market.












