Hukum

Meylin Market Difitnah Terseret Kasus Narkoba, Pemilik Tanggapi dengan Laporan Polisi

×

Meylin Market Difitnah Terseret Kasus Narkoba, Pemilik Tanggapi dengan Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Meylin Market, H. Salman Simanjuntak, melaporkan dugaan fitnah ke Polres Tanjungbalai, Sabtu (15/2/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Tanjungbalai, dahsyatnews.com – Seorang pengusaha Meylin Market, H. Salman Simanjuntak, melaporkan dugaan fitnah yang mencemarkan nama baiknya kepada pihak Kepolisian Resor Tanjungbalai. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (15/2/2025), setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari lembaga KONTRA (Koalisi Aktivis Anti Narkoba dan Obat Terlarang), yang menuduh Meylin Market sebagai bandar narkoba.

Kuasa hukum pengusaha Meylin Market, Ramlan Damanik, SH, MH, menyatakan bahwa aksi tersebut sangat tidak beralasan dan mengarah pada fitnah yang merugikan kliennya. “Tuduhan yang dilontarkan dalam aksi orasi pada Jumat (14/2/2025) sangat tidak berdasar. Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada klien kami yang terzolimi agar mendapatkan keadilan dan para pelaku pembuat fitnah dapat segera di proses secara hukum,” ungkap Ramlan Damanik dalam keterangannya di Polres Tanjungbalai pada Sabtu (15-2-2025).

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Meylin Market, Jalan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa mengklaim bahwa supermarket terbesar di Teluk Nibung itu terlibat dalam peredaran narkoba. Ramlan Damanik menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, dan telah mencemarkan nama baik kliennya.

Aksi unjuk RASA di depan Meylin Market, Jalan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Jumat (14/2/2025).

Terkait dengan peristiwa tersebut, H. Salman Simanjuntak merasa sangat dirugikan dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Tanjungbalai. Proses pembuatan laporan dimulai pada pukul 18.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (15-2-2025), dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, yaitu Ramlan Damanik, SH, MH, Medio Rijuanda, SH, Yandra Putra Radesa, SH, dan Julianto Haris Munandar, SH.

Menurut Ramlan Damanik, langkah hukum ini ditempuh setelah adanya tiga surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai yang dikirimkan oleh KONTRA kepada Kepala Kepolisian Kota Tanjungbalai Cq Sat Intelkam Polres Tanjungbalai pada 3 Februari 2025 dan dua surat lainnya pada 10 Februari 2025. Pihak KONTRA juga memberikan tembusan kepada kliennya. Tuduhan yang dilontarkan dalam aksi tersebut dianggap sebagai fitnah yang sangat merugikan pihak Meylin Market.

“Laporan yang kami buat di Polres Tanjungbalai ini terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami klien kami, sebagaimana diatur dalam pasal 311 dan 317 KUHP,” kata Ramlan Damanik. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/28/II/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…