“Laporan yang kami buat di Polres Tanjungbalai ini terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami klien kami, sebagaimana diatur dalam pasal 311 dan 317 KUHP,” kata Ramlan Damanik. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/28/II/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA.












