Berita Utama

Persidangan Sherly Ungkap Klaim Pernah Alami KDRT, Laporan ke Polda Sumut Disebut Berakhir SP3

×

Persidangan Sherly Ungkap Klaim Pernah Alami KDRT, Laporan ke Polda Sumut Disebut Berakhir SP3

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim mendalami kronologi peristiwa, sementara sejumlah saksi sebelumnya memberikan keterangan yang dinilai sejalan dengan pengakuan terdakwa.

Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (18/06/2026). Dalam persidangan tersebut, Sherly mengaku pernah menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum akhirnya menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Kamis (18/06/2026) (dahsyatnews.com/ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026), mengungkap pengakuan terdakwa yang menyebut dirinya pernah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, SH., MH., dan Togar Lubis, SH., MH., sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Ricky Sinaga.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Sherly memaparkan kronologi konflik rumah tangganya dengan mantan suaminya, inisial R, yang menurutnya telah berlangsung cukup lama sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Menurut Sherly, pertengkaran rumah tangga yang terjadi pada April 2024 tidak berdiri sendiri. Ia mengaku sebelumnya telah mengalami berbagai bentuk tekanan dan kekerasan yang diduga dilakukan mantan suaminya.

Di hadapan JPU dan majelis hakim, Sherly mengungkapkan bahwa pada malam sebelum kejadian yang dipersoalkan dalam perkara ini, dirinya mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik.