Berita Utama

Persidangan Sherly Ungkap Klaim Pernah Alami KDRT, Laporan ke Polda Sumut Disebut Berakhir SP3

×

Persidangan Sherly Ungkap Klaim Pernah Alami KDRT, Laporan ke Polda Sumut Disebut Berakhir SP3

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim mendalami kronologi peristiwa, sementara sejumlah saksi sebelumnya memberikan keterangan yang dinilai sejalan dengan pengakuan terdakwa.

Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (18/06/2026). Dalam persidangan tersebut, Sherly mengaku pernah menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum akhirnya menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Kamis (18/06/2026) (dahsyatnews.com/ist)

Kesaksian Ayah Terdakwa pada sidang sebelumnya sejalan dengan yang dialami Terdakwa

Dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ayah terdakwa Sherly, Budi Tahir, mengaku tidak melihat adanya luka maupun lebam pada tubuh pelapor berinisial R saat mendatangi rumah mereka pasca insiden 5 April 2024.

Sebaliknya, di hadapan majelis hakim, Budi Tahir menyebut Sherly sempat memeluk ibunya sambil mengeluhkan sakit di seluruh tubuh dan meminta pulang bersama keluarganya.

“Mak, saya mau ikut pulang. Badan saya sakit semua,” ujar Budi Tahir menirukan ucapan Sherly dalam persidangan, Kamis pagi (07/05/2026).

Saksi juga mengungkapkan bahwa pada malam harinya Sherly mengaku kepadanya telah dipukul, dicekik, dan ditekan menggunakan kaki saat insiden tersebut terjadi. Menurut Budi Tahir, ia melihat adanya lebam pada bagian tangan, paha, dan kaki Sherly.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan, sementara pihak kuasa hukum terdakwa menilai kesaksian tersebut menunjukkan adanya versi peristiwa yang berbeda dari dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.