Berita Utama

Persidangan Sherly Ungkap Klaim Pernah Alami KDRT, Laporan ke Polda Sumut Disebut Berakhir SP3

×

Persidangan Sherly Ungkap Klaim Pernah Alami KDRT, Laporan ke Polda Sumut Disebut Berakhir SP3

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim mendalami kronologi peristiwa, sementara sejumlah saksi sebelumnya memberikan keterangan yang dinilai sejalan dengan pengakuan terdakwa.

Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Kamis (18/06/2026). Dalam persidangan tersebut, Sherly mengaku pernah menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum akhirnya menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Kamis (18/06/2026) (dahsyatnews.com/ist)

Ia menuturkan, saat itu terjadi pertengkaran di rumah yang berujung pada perusakan telepon genggam miliknya.

“Saya didorong, handphone saya dipatahkan dan dibanting beberapa kali sampai rusak,” ujar Sherly dalam persidangan.

Menurut keterangannya, telepon genggam tersebut merupakan satu-satunya alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan keluarga maupun menjalankan aktivitas ibadah secara daring.

Akibat kejadian tersebut, Sherly mengaku merasa ketakutan dan berusaha menghubungi keluarganya menggunakan telepon genggam lama yang masih dapat digunakan untuk mengirim pesan singkat.

Keesokan harinya, kakaknya datang ke rumah untuk menjemput dirinya setelah menerima pesan permintaan bantuan.

Mengaku Dicekik Saat Menggendong Anak

Dalam kesaksiannya, Sherly juga mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika hendak meninggalkan rumah bersama anak-anaknya.

Menurut pengakuannya, insiden terjadi di area tangga rumah saat dirinya menggendong anak yang masih kecil.

Ia menjelaskan bahwa ketika hendak turun dari lantai atas, terjadi keributan yang melibatkan dirinya, kakaknya, serta mantan suaminya.