Dana Diminta Kembali, Persoalan Berlanjut ke Polisi
Setelah waktu yang disebutkan dalam laporan terkait target perolehan izin terlewati, sementara kepastian mengenai izin belum diperoleh, pihak KTH Marcopolo disebut melakukan upaya untuk mencari kejelasan terkait proses tersebut.
Dalam uraian laporan polisi, pihak KTH selanjutnya mengirimkan somasi kepada IR. Langkah itu dilakukan untuk meminta pengembalian dana yang sebelumnya disebut sebagai uang titipan.
Namun, menurut dokumen laporan, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. IR juga disebut kemudian tidak dapat dihubungi.
Situasi tersebut kemudian mendorong Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan P. Sihombing.
Surat kuasa yang dibuat pada 12 Agustus 2026 memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, serta membuat pengaduan maupun laporan kepada kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti ditemukan dugaan tindak pidana.
Dalam surat kuasa tersebut kembali dicantumkan bahwa dana Rp200 juta merupakan uang titipan yang didukung kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 serta bukti transfer BRI dalam empat transaksi pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.
Laporan yang telah diterima Polda Sumut itu kini menjadi dasar untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga laporan ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam tahap laporan dan dugaan. Belum terdapat informasi dalam bahan yang diterima mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka terhadap IR.
Karena itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pihak IR juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat proses hukum atau keputusan yang menentukan.












