Empat Transfer Masing-Masing Rp50 Juta
Salah satu bagian penting dalam dokumen yang menjadi dasar laporan adalah bukti transaksi dana. Terdapat kuitansi bertanggal 7 Agustus 2025 dengan nilai keseluruhan Rp200 juta yang dalam dokumen disebut sebagai uang titipan kepada IR.
Dana tersebut tidak diberikan dalam satu kali transaksi. Berdasarkan bukti transfer Bank BRI yang disebut dalam laporan, pembayaran dilakukan sebanyak empat kali, dengan nilai masing-masing Rp50 juta.
Rinciannya, transaksi pertama tercatat pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB. Transfer berikutnya dilakukan pada 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB, kemudian transaksi ketiga pada 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB.
Transfer terakhir berlangsung pada 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB.
Jika keempat transaksi tersebut dijumlahkan, total dana yang tercatat mencapai Rp200 juta.
Dokumen Kementerian Kehutanan Menyatakan Permohonan Tak Dapat Ditindaklanjuti
Perkembangan perkara kemudian berkaitan dengan status permohonan pengelolaan HKm yang diajukan KTH Marcopolo.
Kementerian Kehutanan menerbitkan surat Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Surat itu memuat tindak lanjut atas permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam dokumen hasil verifikasi teknis, disebutkan bahwa calon areal kerja belum terdapat aktivitas pengelolaan. Selain itu, seluruh calon areal kerja berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.
Dokumen tersebut juga mencatat bahwa seluruh calon areal kerja berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Sementara itu, rencana kegiatan yang diajukan mencakup pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.
Pembahasan terkait permohonan itu sebelumnya dilakukan dalam rapat pada 28 Januari 2026. Berdasarkan dokumen Kementerian Kehutanan, calon areal kerja dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam dokumen yang sama dijelaskan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung memiliki batasan tertentu. Di antaranya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.
Atas hasil verifikasi dan pembahasan tersebut, kesimpulan dokumen menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.












