DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Jalannya sidang perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali diwarnai munculnya keterangan baru dari saksi, Kamis (4/6/2026).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, saksi menyatakan bahwa dirinya dan Sherly justru menjadi korban dugaan kekerasan dalam keributan yang terjadi di rumah tempat kejadian perkara.
Kesaksian itu disampaikan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, SH, MH, terkait rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di area tangga antara lantai dua dan lantai tiga rumah tersebut.
Menurut saksi, peristiwa bermula ketika dirinya datang ke rumah setelah menerima pesan singkat dari Sherly yang meminta bantuan untuk dijemput.
Di persidangan, saksi mengaku sempat berada di area tangga saat Sherly turun sambil menggendong anaknya. Dalam situasi tersebut, saksi menyebut terjadi kontak fisik yang melibatkan R.
Saat ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, saksi menjawab, “Didorong.”












