Dalam persidangan, saksi menunjukkan beberapa foto yang disebut memperlihatkan kondisi tubuhnya pascakejadian.
Ketika ditanya alasan dirinya sempat dibantarkan ke rumah sakit, saksi menjelaskan, “Karena waktu itu saya sempat diobat terus saya tiba-tiba ditahan.”
Saksi juga mengatakan mengalami memar di beberapa bagian tubuh.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum mengenai apakah dirinya dan Sherly sama-sama mengalami kekerasan, saksi menjawab, “Iya.”
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menyoroti suasana saat peristiwa berlangsung. Saksi mengakui situasi ketika itu berlangsung cepat dan penuh emosi.
Namun ketika ditanya siapa yang paling emosional saat kejadian, saksi menjawab, “Yang emosi roland.”
Persidangan juga mengungkap bahwa setelah peristiwa tersebut sempat terjadi upaya perdamaian keluarga.
Saat ditanya JPU apakah sudah ada perdamaian, saksi menjawab, “Ada. Sudah berdamai.”
Meski demikian, proses hukum perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly tetap berlanjut dan masih diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.












