LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Jalannya persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA pada Kamis (23/4/2026) diwarnai dinamika yang tidak biasa, ketika isu peliputan media memicu perdebatan antara saksi, majelis hakim, dan wartawan.
Perkara dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota. Terdakwa Sherly hadir dengan didampingi kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H., sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Ricky Sinaga.
Agenda sidang yang menghadirkan saksi pelapor berinisial R awalnya berjalan normal. Namun suasana berubah ketika saksi menyampaikan keberatan terhadap peliputan media yang hadir di ruang sidang.
“Izin yang mulia, sebelum sidang dimulai saya ingin sampaikan beberapa hal, satu soal persidangan hari ini saya keberatan diliput oleh media, karena ini saya kesini dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara rumah tangga, dan saya ada rumah tangga, yaitu anak saya sedang sekolah saya takut, pemberitaan sampai keteman-temannya dan takut anak saya di bully di sekolah, karena anak yang paling besar ikut sama saya,” ungkap R di hadapan majelis.












