Menanggapi hal tersebut, hakim sempat mengingatkan agar hasil peliputan tidak disebarluaskan keluar ruang sidang.
“Siapa pun yang meliput persidangan ini, kami minta jangan sampai disebarkan keluar,” ujar hakim.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh wartawan yang menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik tetap mengacu pada kode etik dan kepentingan publik.
“Peliputan kami tentu akan ditayangkan, baik melalui portal maupun media lainnya, namun tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik,” kata salah satu jurnalis.
Setelah diskusi berlangsung, majelis hakim akhirnya memperbolehkan publikasi hasil liputan dengan catatan tetap menjunjung etika pemberitaan.
Detail Kesaksian dan Rekaman CCTV
Dalam keterangannya, R menjelaskan dugaan peristiwa yang terjadi di area tangga rumah. Ia menyebut tidak semua kejadian terekam karena listrik sempat padam.
“MCB dimatikan Erwin,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa rekaman CCTV yang tersedia tidak menampilkan keseluruhan rangkaian kejadian.
“Erwin mematikan MCB,” katanya.












