Jonson mengemukakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh materi untuk pemeriksaan saksi, sehingga penundaan dianggap tidak sejalan dengan kesiapan para pihak di persidangan.
“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.
Menurutnya, perkara yang bermula dari dugaan KDRT itu seharusnya dapat diproses secara sederhana dan cepat. Namun, dalam praktiknya justru menimbulkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Ia juga menyinggung situasi penegakan hukum di Sumatera Utara yang dinilainya tengah menghadapi berbagai tantangan serius.
“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.
Lebih lanjut, pihaknya mengindikasikan adanya potensi intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan analisa tim hukum, posisi Sherly dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan pihak yang bersalah.












