“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.
Jonson juga mempertanyakan konstruksi hukum dalam perkara tersebut, terutama terkait tuduhan terhadap seorang perempuan yang dianggap melakukan kekerasan terhadap suaminya.
“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung perkara lain yang melibatkan inisial R, mantan suami Sherly, yang sebelumnya dinyatakan bebas melalui praperadilan. Ia menilai penanganan perkara tersebut seharusnya dilanjutkan untuk penyempurnaan, bukan dihentikan.
“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.
Atas sejumlah hal tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung guna memastikan proses persidangan berjalan objektif dan bebas dari penyimpangan.












