Keputusan penghentian penyelidikan itu disampaikan dalam surat resmi bernomor B/1269/XII/RES.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2024, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ravi Indrianto, S.H., S.I.K., M.H.
Pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwa proses dihentikan mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun tim hukum Ronny menilai, laporan balik yang diajukan Ant ke Polsek Percut Sei Tuan (LP/2229/XI/2023/SPKT Percut) semestinya tidak serta merta meminggirkan laporan awal yang diajukan Ronny. Apalagi menurut mereka, bukti-bukti sudah dikumpulkan, termasuk batu dan pedang yang digunakan, serta telah dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
“Ini perkara split-sync atau saling lapor. Tapi mengapa hanya laporan dari Ant yang diproses? Ini tidak adil,” ujar Sa’i Rangkuti, yang sebelumnya juga tergabung dalam Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Gibran dan Ketua Tim Advokasi PASTI Bobby Sumut.












