Berita Utama

Video Amatir Ungkap Fakta: Ronny Diancam Malah LP SP3, Hingga Jadi Tersangka – Dr Sa’i Desak Gelar Ulang Kasus Saling Lapor di Polda Sumut 

×

Video Amatir Ungkap Fakta: Ronny Diancam Malah LP SP3, Hingga Jadi Tersangka – Dr Sa’i Desak Gelar Ulang Kasus Saling Lapor di Polda Sumut 

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H saat mendampingi Ronny Sanjaya (posisi kanan baju merah) di Medan Tembung, Rabu, 30 Juli 2025 (dahsyatnews.com/Foto: Aris Sinurat).

Keputusan penghentian penyelidikan itu disampaikan dalam surat resmi bernomor B/1269/XII/RES.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2024, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ravi Indrianto, S.H., S.I.K., M.H.

Pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwa proses dihentikan mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun tim hukum Ronny menilai, laporan balik yang diajukan Ant ke Polsek Percut Sei Tuan (LP/2229/XI/2023/SPKT Percut) semestinya tidak serta merta meminggirkan laporan awal yang diajukan Ronny. Apalagi menurut mereka, bukti-bukti sudah dikumpulkan, termasuk batu dan pedang yang digunakan, serta telah dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.

“Ini perkara split-sync atau saling lapor. Tapi mengapa hanya laporan dari Ant yang diproses? Ini tidak adil,” ujar Sa’i Rangkuti, yang sebelumnya juga tergabung dalam Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Gibran dan Ketua Tim Advokasi PASTI Bobby Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *