Dalam rekaman itu, terlihat jelas Perdebatan panas tersebut disaksikan langsung oleh warga sekitar, termasuk tetangga dan orang yang kebetulan melintas di depan lokasi.
“Kejadian itu ada videonya. Dalam video amatir terlihat jelas siapa yang mendatangi siapa. Ini bukti bahwa klien kami bukan pelaku, tapi justru korban,” tegas Dr. Sa’i Rangkuti.
“Kami harap gelar perkara ini bisa menjamin adanya keadilan hukum bagi kedua belah pihak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Saat ini, permohonan gelar perkara tersebut tengah menunggu tanggapan dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Tim hukum berharap permintaan itu segera dikabulkan agar kejelasan hukum bisa diperoleh Ronny Sanjaya yang merasa hak-haknya sebagai pelapor telah diabaikan.












