Saat ini, kasus dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Medan. Pemeriksaan TKP telah dilakukan dan laporan tengah diproses secara hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 352 tentang Penganiayaan.
Namun berdasarkan informasi, pihak yang dilaporkan, yakni Jhonson Simanjuntak (45), warga Jalan Menteng VII Gang Garuda, juga telah membuat laporan. Dalam laporan bernomor: LP/B/523/VII/2025/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan, tertanggal 22 Juli 2025, Jhonson mengaku dianiaya oleh Kepling XI, Ali Nuryahya Harahap, dan anaknya Zulfarlan.












