DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Persidangan dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar Kamis (21/05/2026), kuasa hukum terdakwa menilai pembuktian jaksa belum maksimal karena ahli IT dan ahli pidana yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tidak akan dihadirkan di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai tidak akan dihadirkan ahli tersebut membuat konstruksi dakwaan jaksa semakin lemah, terutama terkait alat bukti elektronik berupa delapan rekaman CCTV yang sebelumnya disebut menjadi bagian penting dalam perkara.
Sidang yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam agenda sidang, JPU Ricky Sinaga menghadirkan ahli Visum et Repertum, dr Surjit Sing, DFM, Sp.F(K), dari RS Pirngadi Medan untuk memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap pelapor berinisial R.












