Berita Utama

Ahli IT Tak Akan Dihadirkan di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Sherly: “Kalau Benar, Harus Dibuktikan”

×

Ahli IT Tak Akan Dihadirkan di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Sherly: “Kalau Benar, Harus Dibuktikan”

Sebarkan artikel ini

Tim pembela terdakwa mempertanyakan pembuktian jaksa dalam perkara dugaan KDRT setelah ahli IT dan ahli pidana yang tercantum dalam BAP tidak akan dihadirkan di persidangan.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, saat berlangsung sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Di hadapan majelis hakim, ahli menerangkan adanya luka pada batang hidung, lengan, dan bagian dada pelapor yang disebut masuk kategori luka ringan.

“Iya jadi kami temukan adanya adanya trauma tumpul pada batang hidung,” kata dr Surjit Sing di persidangan.

Ahli juga menjelaskan luka tersebut berada dalam fase penyembuhan dan diperkirakan telah berlangsung sekitar 10 hingga 14 hari saat pemeriksaan dilakukan pada 17 April 2024.

“Termasuk ringan. Makanya tadi saya katakan kalau kalau kita mengacu pada KUHP yang lama lah ini ya 351 352 artinya ini masih memakai KUHP yang lama jadi dia termasuk kategori 352 ringan,” ujar saksi ahli.

Namun dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan proses pemeriksaan visum tersebut karena ahli mengakui observasi awal dilakukan oleh tim rumah sakit dan dokumentasi foto dikirim kepadanya sebelum dilakukan pembahasan internal.

“Iya. Jadi tadi berdasarkan keterangan ahli ya dokter yang menerangkan tentang dari sisi sebagai ahli ya, maka dia jelaskan bahwa ya faktanya dia sendiri adalah hasil daripada timnya ya. Lalu dia buat dia buat kesimpulannya ya,” kata Togar Lubis, S.H., M.H., usai sidang.