Berita Utama

Ahli IT Tak Akan Dihadirkan di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Sherly: “Kalau Benar, Harus Dibuktikan”

×

Ahli IT Tak Akan Dihadirkan di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Sherly: “Kalau Benar, Harus Dibuktikan”

Sebarkan artikel ini

Tim pembela terdakwa mempertanyakan pembuktian jaksa dalam perkara dugaan KDRT setelah ahli IT dan ahli pidana yang tercantum dalam BAP tidak akan dihadirkan di persidangan.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, saat berlangsung sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Pihak pembela juga menyoroti kemungkinan penyebab luka yang menurut ahli forensik masih dapat berasal dari benturan benda tumpul lain, termasuk kemungkinan jatuh.

Selain itu, majelis hakim turut mendalami penjelasan ahli forensik terkait kategori trauma tumpul yang tercantum dalam hasil visum. Hakim mempertanyakan apakah luka akibat trauma tumpul dapat dipastikan berasal dari tindakan tertentu atau juga berpotensi terjadi karena faktor lain seperti terjatuh. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa trauma tumpul merupakan luka akibat benturan benda dengan permukaan kasar dan keras. Ahli kemudian menerangkan, berdasarkan keilmuan forensik, posisi luka juga menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis penyebab cedera.

“Kalau untuk itu yang mulia begini yang mulia ya kita melihat lukanya itu kalaupun dia misalnya jatuh itu yang sentuh menyentuh itu biasanya kening yang mulia bukan di itu kan yang akan menyentuh ini kan agak ada cekung sikit enggak mungkin di sini jatuh saya jatuh pasti ini yang kena duluan karena paling lebih tinggi lebih tinggi,” ujar saksi ahli sembari memperagakan bagian kening dan batang hidungnya di hadapan majelis hakim.