Ia juga menyebut pihaknya semakin yakin kliennya tidak bersalah karena menurut mereka belum terdapat alat bukti yang secara tegas menunjukkan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
“Sehingga semakin yakinlah kami kalau klien kami ini memang tidak bersalah karena tidak ada satupun alat bukti, satu, dan lain sebagainya yang menyatakan dia ada melakukan sebagainya sebagaimana dituduhkan gitu,” lanjutnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Togar Lubis, menilai perkara tersebut perlu diuji secara objektif agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
“Seperti di awal kami katakan dalam perkara ini sebenarnya dialah korban ya. Tolonglah ya jangan zalimi orang ya,” kata Togar.
Sidang perkara dugaan KDRT tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pada kamis 4 Juni 2026 dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.












