Berita Utama

Ahli IT Tak Akan Dihadirkan di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Sherly: “Kalau Benar, Harus Dibuktikan”

×

Ahli IT Tak Akan Dihadirkan di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum Sherly: “Kalau Benar, Harus Dibuktikan”

Sebarkan artikel ini

Tim pembela terdakwa mempertanyakan pembuktian jaksa dalam perkara dugaan KDRT setelah ahli IT dan ahli pidana yang tercantum dalam BAP tidak akan dihadirkan di persidangan.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, saat berlangsung sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Ia juga menyebut pihaknya semakin yakin kliennya tidak bersalah karena menurut mereka belum terdapat alat bukti yang secara tegas menunjukkan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Sehingga semakin yakinlah kami kalau klien kami ini memang tidak bersalah karena tidak ada satupun alat bukti, satu, dan lain sebagainya yang menyatakan dia ada melakukan sebagainya sebagaimana dituduhkan gitu,” lanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Togar Lubis, menilai perkara tersebut perlu diuji secara objektif agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

“Seperti di awal kami katakan dalam perkara ini sebenarnya dialah korban ya. Tolonglah ya jangan zalimi orang ya,” kata Togar.

Sidang perkara dugaan KDRT tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pada kamis 4 Juni 2026 dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.