Menurut pihak pembela, keberadaan ahli IT penting untuk menguji keaslian dan validitas rekaman CCTV yang disebut menjadi alat bukti dalam perkara tersebut.
Mereka mengaku sejak awal mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan atau editing dalam rekaman video.
“Kalau memang benar tuduhannya itu sebagai mana dakwaan ya dibuktikan di persidangan. Tapi kenyataan tidak dia tidak akan hadirkan,” ujar Jonson.
Penasihat hukum terdakwa bahkan meminta agar keterangan ahli yang tidak akan dihadirkan di persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa.
“Dalam hukum acara, yang menjadi alat bukti adalah yang diperiksa di persidangan,” tegas Jonson.
Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan penilaian bahwa pembuktian jaksa justru semakin tidak memperjelas dugaan pidana yang didakwakan kepada klien mereka.
“Jadi sampai saat ini sampai hari ini jaksa telah mengakhiri pembuktiannya. Artinya tidak akan berusaha lagi untuk membuktikan dakwaannya. Nah, kalau kita ulas ke belakang dakwaan jaksa jadi semakin kabur,” kata Jonson.












