Berita Utama & Headline

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Media Nilai Jawaban Konfirmasi Belum Menjawab Poin Pertanyaan

22
×

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Media Nilai Jawaban Konfirmasi Belum Menjawab Poin Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Temuan BPK RI mengungkap dugaan kelemahan verifikasi laporan keuangan dan analisis kredit debitur APt. Bank Sumut menyatakan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memperkuat tata kelola, namun tidak memberikan jawaban rinci terhadap pertanyaan yang diajukan media.

Gedung Kantor Pusat Bank Sumut di Medan ditampilkan bersama ilustrasi dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang memuat temuan terkait proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur APt. (11/06/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Pemeriksaan Kepatuhan Operasional PT Bank Sumut Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan kredit produktif, termasuk proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada seorang debitur berinisial APt di Kantor Cabang (KC) Binjai.

Dalam Bab III LHP BPK RI disebutkan, secara keseluruhan pemeriksaan menemukan tujuh temuan yang terdiri atas empat temuan pada aspek pengelolaan kredit produktif, dua temuan terkait pengelolaan beban operasional selain beban bunga, serta satu temuan mengenai aspek ekuitas.

BPK RI mencatat hingga 30 September 2025, total kredit produktif Bank Sumut mencapai Rp10,38 triliun, dengan nilai Non Performing Loan (NPL) sebesar Rp416,24 miliar atau sekitar 4,01 persen dari total kredit produktif.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian berada pada proses pemberian fasilitas Kredit Umum–Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur APt dengan plafon kredit sebesar Rp1 miliar yang dikelola oleh KC Binjai.

Menurut LHP BPK RI, fasilitas kredit tersebut memiliki baki debet sebesar Rp1 miliar per 30 September 2025 dengan tunggakan bunga mencapai sekitar Rp46,35 juta.

BPK RI Temukan Sejumlah Catatan Dalam Proses Analisis Kredit

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK RI menyatakan proses permohonan, analisis, serta persetujuan kredit tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan internal Bank Sumut.

Salah satu catatan BPK RI menyebutkan bahwa verifikasi serta analisis laporan keuangan debitur dinilai belum dilakukan secara cermat.

LHP menguraikan adanya ketidaksesuaian antara nilai total aktiva dengan total modal dan pasiva dalam laporan keuangan debitur yang digunakan sebagai dasar analisis kredit pada beberapa periode.

Selain itu, pemeriksa juga menemukan adanya peningkatan nilai persediaan dan piutang usaha debitur dari tahun ke tahun yang menurut BPK RI berpotensi menimbulkan risiko usaha.

Namun demikian, dalam dokumen pemeriksaan disebutkan belum ditemukan analisis yang memadai mengenai risiko tersebut baik dalam usulan perpanjangan kredit, hasil reviu analisis kredit maupun pendapat kelompok pemutus kredit.

BPK RI juga mencatat bahwa asumsi proyeksi usaha yang digunakan dalam analisis kebutuhan modal kerja dinilai belum didukung dasar perhitungan yang memadai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana tertuang dalam LHP, pemeriksa juga memperoleh informasi bahwa usaha debitur disebut telah tidak lagi beroperasi dan debitur diketahui berdomisili di Jakarta.

Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi BPK RI kepada Bank Sumut dalam rangka penyempurnaan tata kelola serta penguatan manajemen risiko kredit.

Media Ajukan Delapan Pertanyaan Konfirmasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, dahsyatnews.com sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada PT Bank Sumut.

Surat konfirmasi dikirim dengan Nomor: 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan delapan pertanyaan yang antara lain meminta penjelasan mengenai:

  • alasan laporan keuangan debitur tetap digunakan meski terdapat ketidaksesuaian;
  • klarifikasi terhadap proses verifikasi oleh Relationship Manager (RM), Credit Reviewer, dan pejabat pemutus kredit;
  • alasan perpanjangan kredit tetap diberikan;
  • analisis atas peningkatan persediaan dan piutang usaha;
  • dasar proyeksi usaha debitur;
  • informasi mengenai kondisi usaha debitur;
  • hingga langkah penyelamatan kredit yang telah dilakukan Bank Sumut.

Bank Sumut Berikan Tanggapan Resmi

PT Bank Sumut kemudian menyampaikan jawaban melalui surat resmi Nomor: 1006/SP-PR/L/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani Pj. Sekretaris Perusahaan M. Syamsul Hidayat.

Surat tersebut diterima redaksi melalui Humas Bank Sumut melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam tanggapannya, Bank Sumut menyampaikan apresiasi terhadap fungsi media dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menyatakan menghormati hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

Bank Sumut juga menjelaskan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI melalui rencana aksi secara bertahap dan berkesinambungan.

Selain itu, perusahaan menyebut telah melakukan berbagai penguatan pada aspek perkreditan, di antaranya peningkatan kualitas analisis kredit, penyempurnaan dokumentasi, penguatan monitoring dan evaluasi, optimalisasi pengawasan portofolio kredit, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Dalam surat tersebut Bank Sumut juga menyampaikan bahwa temuan dalam LHP merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap aspek administrasi, pengendalian internal, kepatuhan prosedur, efektivitas pelaksanaan kebijakan, serta penguatan tata kelola perusahaan.

Terkait potensi risiko kredit sebagaimana tercantum dalam LHP, Bank Sumut menegaskan bahwa nilai yang disebutkan dalam laporan pemeriksaan tidak serta-merta mencerminkan kerugian aktual perusahaan.

Bank Sumut menjelaskan telah menerapkan berbagai langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan regulator, antara lain melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), pengelolaan agunan, penagihan, restrukturisasi kredit, lelang hak tanggungan, klaim asuransi, serta langkah penyelamatan kredit lainnya.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa hingga Mei 2026 rasio NPL Bank Sumut berada di bawah batas maksimum lima persen sebagaimana ketentuan regulator, serta menyatakan kondisi operasional maupun layanan kepada nasabah tetap berjalan normal.

Jawaban Bersifat Umum

Berdasarkan hasil telaah redaksi terhadap surat balasan tersebut, jawaban yang diberikan Bank Sumut lebih banyak memuat penjelasan mengenai kebijakan perusahaan secara umum dan komitmen terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

Sementara itu, sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi terkait fakta-fakta spesifik dalam temuan pemeriksaan BPK RI, termasuk mengenai proses verifikasi laporan keuangan debitur, alasan penggunaan laporan keuangan yang memiliki ketidaksesuaian, analisis risiko atas peningkatan persediaan dan piutang usaha, maupun klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit, belum dijawab secara rinci dalam surat tanggapan tersebut.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kedannews.co.id tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Bank Sumut apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan tambahan secara lebih spesifik terkait poin-poin yang menjadi temuan BPK RI tersebut.

Data Konfirmasi

  • Surat Konfirmasi: Nomor 12/ADM/ST-BMJML/V/2026
  • Tanggal Konfirmasi: 25 Mei 2026
  • Surat Balasan Bank Sumut: Nomor 1006/SP-PR/L/2026
  • Tanggal Balasan: 11 Juni 2026
  • Bank Sumut Penyampaian Balasan: WhatsApp Humas Bank Sumut, Kamis, 11 Juni 2026

Penulis: Hara Oloan Sihombing
editor: Efi