BPK RI juga mencatat bahwa asumsi proyeksi usaha yang digunakan dalam analisis kebutuhan modal kerja dinilai belum didukung dasar perhitungan yang memadai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana tertuang dalam LHP, pemeriksa juga memperoleh informasi bahwa usaha debitur disebut telah tidak lagi beroperasi dan debitur diketahui berdomisili di Jakarta.
Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi BPK RI kepada Bank Sumut dalam rangka penyempurnaan tata kelola serta penguatan manajemen risiko kredit.
Media Ajukan Delapan Pertanyaan Konfirmasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, dahsyatnews.com sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada PT Bank Sumut.
Surat konfirmasi dikirim dengan Nomor: 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan delapan pertanyaan yang antara lain meminta penjelasan mengenai:
- alasan laporan keuangan debitur tetap digunakan meski terdapat ketidaksesuaian;
- klarifikasi terhadap proses verifikasi oleh Relationship Manager (RM), Credit Reviewer, dan pejabat pemutus kredit;
- alasan perpanjangan kredit tetap diberikan;
- analisis atas peningkatan persediaan dan piutang usaha;
- dasar proyeksi usaha debitur;
- informasi mengenai kondisi usaha debitur;
- hingga langkah penyelamatan kredit yang telah dilakukan Bank Sumut.
Bank Sumut Berikan Tanggapan Resmi
PT Bank Sumut kemudian menyampaikan jawaban melalui surat resmi Nomor: 1006/SP-PR/L/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani Pj. Sekretaris Perusahaan M. Syamsul Hidayat.












