Terkait potensi risiko kredit sebagaimana tercantum dalam LHP, Bank Sumut menegaskan bahwa nilai yang disebutkan dalam laporan pemeriksaan tidak serta-merta mencerminkan kerugian aktual perusahaan.
Bank Sumut menjelaskan telah menerapkan berbagai langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan regulator, antara lain melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), pengelolaan agunan, penagihan, restrukturisasi kredit, lelang hak tanggungan, klaim asuransi, serta langkah penyelamatan kredit lainnya.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa hingga Mei 2026 rasio NPL Bank Sumut berada di bawah batas maksimum lima persen sebagaimana ketentuan regulator, serta menyatakan kondisi operasional maupun layanan kepada nasabah tetap berjalan normal.
Jawaban Bersifat Umum
Berdasarkan hasil telaah redaksi terhadap surat balasan tersebut, jawaban yang diberikan Bank Sumut lebih banyak memuat penjelasan mengenai kebijakan perusahaan secara umum dan komitmen terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
Sementara itu, sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi terkait fakta-fakta spesifik dalam temuan pemeriksaan BPK RI, termasuk mengenai proses verifikasi laporan keuangan debitur, alasan penggunaan laporan keuangan yang memiliki ketidaksesuaian, analisis risiko atas peningkatan persediaan dan piutang usaha, maupun klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit, belum dijawab secara rinci dalam surat tanggapan tersebut.












