Berita Utama

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Media Nilai Jawaban Konfirmasi Belum Menjawab Poin Pertanyaan

×

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Media Nilai Jawaban Konfirmasi Belum Menjawab Poin Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Temuan BPK RI mengungkap dugaan kelemahan verifikasi laporan keuangan dan analisis kredit debitur APt. Bank Sumut menyatakan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memperkuat tata kelola, namun tidak memberikan jawaban rinci terhadap pertanyaan yang diajukan media.

Gedung Kantor Pusat Bank Sumut di Medan ditampilkan bersama ilustrasi dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang memuat temuan terkait proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur APt. (11/06/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Terkait potensi risiko kredit sebagaimana tercantum dalam LHP, Bank Sumut menegaskan bahwa nilai yang disebutkan dalam laporan pemeriksaan tidak serta-merta mencerminkan kerugian aktual perusahaan.

Bank Sumut menjelaskan telah menerapkan berbagai langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan regulator, antara lain melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), pengelolaan agunan, penagihan, restrukturisasi kredit, lelang hak tanggungan, klaim asuransi, serta langkah penyelamatan kredit lainnya.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa hingga Mei 2026 rasio NPL Bank Sumut berada di bawah batas maksimum lima persen sebagaimana ketentuan regulator, serta menyatakan kondisi operasional maupun layanan kepada nasabah tetap berjalan normal.

Jawaban Bersifat Umum

Berdasarkan hasil telaah redaksi terhadap surat balasan tersebut, jawaban yang diberikan Bank Sumut lebih banyak memuat penjelasan mengenai kebijakan perusahaan secara umum dan komitmen terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

Sementara itu, sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi terkait fakta-fakta spesifik dalam temuan pemeriksaan BPK RI, termasuk mengenai proses verifikasi laporan keuangan debitur, alasan penggunaan laporan keuangan yang memiliki ketidaksesuaian, analisis risiko atas peningkatan persediaan dan piutang usaha, maupun klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit, belum dijawab secara rinci dalam surat tanggapan tersebut.