Berita Utama

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Media Nilai Jawaban Konfirmasi Belum Menjawab Poin Pertanyaan

×

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Media Nilai Jawaban Konfirmasi Belum Menjawab Poin Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Temuan BPK RI mengungkap dugaan kelemahan verifikasi laporan keuangan dan analisis kredit debitur APt. Bank Sumut menyatakan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memperkuat tata kelola, namun tidak memberikan jawaban rinci terhadap pertanyaan yang diajukan media.

Gedung Kantor Pusat Bank Sumut di Medan ditampilkan bersama ilustrasi dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang memuat temuan terkait proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur APt. (11/06/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Menurut LHP BPK RI, fasilitas kredit tersebut memiliki baki debet sebesar Rp1 miliar per 30 September 2025 dengan tunggakan bunga mencapai sekitar Rp46,35 juta.

BPK RI Temukan Sejumlah Catatan Dalam Proses Analisis Kredit

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK RI menyatakan proses permohonan, analisis, serta persetujuan kredit tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan internal Bank Sumut.

Salah satu catatan BPK RI menyebutkan bahwa verifikasi serta analisis laporan keuangan debitur dinilai belum dilakukan secara cermat.

LHP menguraikan adanya ketidaksesuaian antara nilai total aktiva dengan total modal dan pasiva dalam laporan keuangan debitur yang digunakan sebagai dasar analisis kredit pada beberapa periode.

Selain itu, pemeriksa juga menemukan adanya peningkatan nilai persediaan dan piutang usaha debitur dari tahun ke tahun yang menurut BPK RI berpotensi menimbulkan risiko usaha.

Namun demikian, dalam dokumen pemeriksaan disebutkan belum ditemukan analisis yang memadai mengenai risiko tersebut baik dalam usulan perpanjangan kredit, hasil reviu analisis kredit maupun pendapat kelompok pemutus kredit.