Dalam hasil pemeriksaan disebutkan, sejumlah objek retribusi diduga ditempatkan pada kategori tarif lebih rendah sehingga penerimaan daerah dinilai belum optimal.
“Akibat ketidaksesuaian klasifikasi tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah,” demikian bunyi temuan audit BPK.
Selain masalah klasifikasi, BPK turut menyoroti pola pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang masih dilakukan secara manual.
Retribusi disebut dipungut langsung secara tunai oleh petugas kebersihan di lapangan. Selanjutnya dana diserahkan kepada mandor, kemudian diteruskan ke kecamatan sebelum akhirnya disetor ke DLH Kota Medan.
Menurut BPK, mekanisme manual tersebut masih berisiko memunculkan ketidaksesuaian data, lemahnya pengawasan, serta potensi kebocoran PAD apabila tidak dibarengi validasi data dan pengawasan rutin.
DLH Kota Medan juga dinilai belum maksimal melakukan pemutakhiran data terhadap wajib retribusi ganda maupun wajib retribusi yang sudah tidak aktif tetapi masih tercatat dalam database.
Belasan Kecamatan Masuk Temuan Audit
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menyebut ada 14 kecamatan yang menjadi perhatian karena dinilai belum optimal dalam pendataan dan pengklasifikasian objek retribusi pelayanan kebersihan.












