Kecamatan tersebut meliputi Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.
Pendataan yang belum maksimal itu dinilai dapat menghambat upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pelayanan kebersihan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa camat wajib menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada wali kota melalui kepala dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
Laporan itu mencakup data jumlah dan sumber sampah, metode penanganan, upaya pengurangan sampah, hingga pihak yang menjalankan pengelolaan persampahan di masing-masing wilayah.
Selain berdampak terhadap potensi hilangnya PAD, persoalan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.












