BPK juga mengingatkan apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian daerah, maka pihak terkait dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas hasil audit tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala DLH Kota Medan segera melakukan pembenahan.
Rekomendasi yang diberikan antara lain penyusunan target pendapatan berdasarkan potensi riil, pemutakhiran data wajib retribusi ganda dan tidak aktif, serta pendataan ulang dan klasifikasi objek retribusi secara berkala di seluruh kecamatan terkait.
Pemerintah Kota Medan melalui DLH Kota Medan disebut menyatakan sependapat dengan hasil audit dan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut hasil audit tersebut, (08/5/2026).












